Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Thursday, October 1, 2009

HUKUMAN MATI DAN KEBEBASAN ASASI

Situs Alternatif Download Khotbah
===============================================================

HUKUMAN mati terhadap Tibo dkk, yang dituduh sebagai dalang kasus Poso sudah dilaksanakan. Sikap pro dan kontra segera menggelinding, bahkan jauh sebelum eksekusi dilaksanakan. Ada banyak nada penyesalan, mengingat bukti yang diajukan dalam persidangan dianggap tidak terlalu kuat untuk sebuah vonis hukuman mati. Belum lagi nama yang diajukan Tibo dkk, yang ditengarai sebagai pemain utama, tidak diperiksa intensif. Bahkan Brigjen (Pol) Oegroseno, yang mencoba membuka kasus ini, akhirnya lengser dari kursi Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sekali lagi, muncul berbagai reaksi dan argumentasi. Namun seperti biasa, yang kuat selalu menang. Siapa yang kuat? Entahlah, karena seperti biasa pula selalu “tak terlihat” sekalipun selalu “terbaca”. Sementara, para pemain kakap, yang korup dan memiskinkan rakyat, tak tersentuh, bahkan sering kali bebas murni. Belum lagi rentetan kasus judi, narkoba, yang penuh hawa panas. Banyak orang mengeluh bahwa keadilan sangat mahal di negeri ini. Sementara aparat penegak hukum selalu yakin telah menegakkan supremasi hukum. Tapi kok kenyataannya lain?
Sekarang kembali ke hukuman mati. Apakah hukuman mati itu diperbolehkan? Dalam hal ini perlu sikap yang konsisten, artinya, kita tidak boleh setuju hanya karena si terpidana orang yang kita benci. Atau sebaliknya, kita menolak karena faktor kedekatan emosi. Lalu, apa kata Alkitab? Dalam Perjanjian Lama (PL), hukuman mati itu diatur dengan jelas, mulai dari yang teologis hingga teknis hukumnya. Secara teologis tampak jelas ada hukuman mati dari ucapan Tuhan kepada Adam, agar tidak memakan buah yang ada di tengah taman, karena jika dilanggar hukumannya mati (Kej 2:16-17).
Lalu dalam Kej 9: 6, juga tersirat dengan jelas, “darah ganti darah” (baca: nyawa ganti nyawa). Kemudian secara teknis hukum, juga diatur dalam Kel 21:12-36, yaitu hukuman mati bagi yang sengaja membunuh, dan bagi yang tidak sengaja membunuh diatur secara tersendiri dengan adanya kota perlindungan (Bil 35:10-34). Mengapa ada hukuman mati dalam PL? Yang pertama, adalah sebagai konsekuensi kejatuhan manusia ke dalam dosa, di mana kematian menjadi bagian yang tidak terhindarkan oleh manusia (Kej 3). Kedua, merupakan proteksi Allah terhadap manusia dari kesemena-menaan manusia lainnya.
Ketiga, menekankan bahwa kematian adalah hak Allah semata, bukan manusia. Hukuman mati dibuat agar manusia menghargai kehidupan, dan tidak menganggap rendah nilai kehidupan. Juga agar menjunjung tinggi kekudusan. Dalam PL bukan hanya kasus pembunuhan yang dihukum mati, tetapi juga kasus penyembahan arwah (berhala), perjinahan, dan lainnya (Im 20: 1-27). Sementara dalam Perjanjian Baru (PB), tidak ada pengaturan khusus tentang hukuman mati. Munculnya kata hukuman mati seperti dalam Mat 15:4, Rom 1:32, lebih mengacu pada apa yang diatur dalam PL, dan juga lebih sebagai sebuah pembanding, bukan pelaksanaan.
Dalam PB, Yesus dijatuhi hukuman mati dengan tuduhan yang direkayasa (Mat 27: 11-26). Sebaliknya Yesus sendiri menolong seorang wanita yang hendak dihukum mati karena kasus jinah (Yoh 8: 4-5, band Im 20:10). Jika melihat PL secara bebas, maka ada banyak kasus mengapa seseorang dihukum mati. Dalam konteks kekinian, seseorang hanya dihukum mati karena kasus pembunuhan berencana dan sadis. Tidak ada orang dihukum mati karena menyembah arwah atau berjinah. Artinya, jika pelaksanaan hukuman mati dikaitkan dengan Alkitab, maka terasa dipaksakan (hanya yang tertentu), tidak menyeluruh sebagaimana diatur oleh PL itu sendiri. Di Amerika yang masih menerapkan hukuman mati atas kasus pembunuhan, di sisi lain memberi kebebasan warganya memilih agama, termasuk menyembah arwah. Begitu juga kumpul kebo, homoseks, termasuk aborsi.read more..
Ditulis untuk Tabloid Reformata/www.reformata.com

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 

Arsip Blog

Konsultasi Teologi

VIDEO

Entri Populer