Daftar Pelarangan Beribadah dan Penutupan Rumah Ibadah selama 2008
- Gereja Katolik Paroki Santo Johannes Baptista di Parung telah dipaksa menghentikan ibadah pada Hari Raya Paska, Maret 2008. Warga gereja harus mencari gereja di tempat lain untuk menjalankan ibadah hari Minggu tersebut. Alamat gereja Jalan Metro Parung 36, Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor 16330 dengan Pastor Alfons Sutarno,Pr.
- HKBP Binjai Baru juga mengalami ancaman penutupan gereja dan penghentian pembangunan gereja, 1 Mei 2008.
- Gereja Katolik St Pilipus, Pekanbaru, dipaksa tutup oleh warga pada 30 Mei 2008.
- Gereja Pentakosta di Indonesia, Pekanbaru, dipaksa tutup oleh warga pada 30 Mei 2008.
- Gereja Anglikan Indonesia di Bandung dibuldozer oleh Pemkab Cimahi Bandung, 26 Juni 2008.
- Gereja Kristen Injili Indonesia (Gekindo) di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah dibongkar oleh Camat dan aparat tramtib 14 Juli 2008 yang lalu. Telah dua tahun gereja tersebut kosong karena ibadah dilarang oleh aparat pemda setempat atas desakan warga sekeliling. Jemaat ini dipimpin oleh Pdt.Pestaria Hutajulu.
- Gereja HKBP Jatimulya di tempat yang sama dengan gereja Gekindo di atas mengalami nasib yang sama yaitu dibongkar oleh Camat, 14 Juli 2008. Jemaat ini dipimpin oleh Pdt Erwin Marbun.
- Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Jatimulya di tempat yang sama dengan Gekindo dan HKBP juga mengalami nasib yang sama pula, yaitu dibongkar Camat. Saat pembongkaran ada banyak polisi namun hanya menonton peritiwa tersebut.
- Sekolah Tinggi Teologia "SETIA" di Kampung Pulo, Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur diserang massa (atau warga setempat) dalam bulan puasa, 25 Juli 2008. 1.600 mahasiswa dan mahasiswi sekolah tersebut diusir dari kampus mereka dan harus ditampung di Bumi Perkemahan Cibubur dan Pusat Transito Duren Sawit. Ada sebagian mahasiswa ditampung di bekas kantor wali kota Jakarta Barat di Tomang (Jakarta Barat) .
- Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Pondok Rangon dengan Pendeta Christof Ambesa (Jakarta Timur) pada 17 Agustus 2008 dipaksa oleh warga setempat bersama pihak lurah untuk menghentikan ibadah yang diadakan di rumah sang Pendeta, yang bersama anggota jemaatnya mengadakan kebaktian untuk memohon berkat bagi bangsa dan negara Indonesia yang sedang merayakan hari proklamasi. Jemaat gereja berjumlah sekitar 20 orang dan sudah belasan tahun hadir di sana.
- HKBP (Gereja Huria Kristen Batak Protestan) Cinere disuruh hentikan pembanguan gereja mereka oleh pihak camat dan warga setempat 11 September 2008. Pdt. Jumontang Aruan, S.Th adalah kepala jemaat gereja tersebut. Penghentian paksa pembangunan oleh masyarakat ini dilakukan lewat istigosah yang dihadiri oleh ribuan umat Islam di lokasi pembangunan gedung gereja yang sudah mengantongi izin pembangunan rumah ibadah sejak delapan tahun lalu. Anehnya, Walikota Depok turut mengeluarkan surat yang meminta penghentian pembangunan tersebut
- Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jalan Plumpang, Semper, Rawa Badak Selatan Koja, Jakarta Utara (Tanjung Priok) dengan Pendeta Syaiful Hamzah, S.Th. pada 12 September 2008 dipaksa menandatangani surat pernyataan bersama untuk menghentikan kegiatan ibadah. Surat Pernyataan Bersama tersebut ditandatangani di kantor Lurah Rawabadak Selatan berdasarkan surat keberatan warga setempat tertanggal 7 September 2008.
- GBI (Gereja Bethel Indonesia) Blok Kupat, Bandung dengan Pendeta Helly H. tanggal 9 November 2008 dilarang beribadah.
- GBI (Gereja Bethel Indonesia) Cabang Bojong Menteng, Bekasi dengan Pendeta Dwi Suyatno dilarang ibadah oleh FKUB setempat.
Data dari Bidang Diakonia PGI, 2008.
Download: Data_pengrusakan_gereja_1945-2010.zip
0 comments:
Post a Comment