Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?

Tuesday, February 8, 2011

Mengamati Penutupan Tempat-tempat Ibadah Sepanjang 2004-2007

Situs Alternatif Download Khotbah
===============================================================

Mengamati Penutupan Tempat-tempat Ibadah Sepanjang 2004-2007

1. Mencermati perjalanan sepanjang 2004-2007, PGI mencatat beberapa peristiwa penutupan rumah ibadah dan pelarangan melaksanakan ibadah di beberapa tempat di berbagai belahan nusantara. Penutupan Tempat-tempat Ibadah (gereja) yang dilakukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Fron Pembela Islam (FPI), Aliansi Gerakan Anti Permutadan (AGAP) dan Barisan Anti Pemurtadan (BAP) terjadi di daerah Jawa Barat pada bulan April hingga September 2005. Sebanyak 21 tempat Ibadah dari berbagai denominasi di kepung massa dan dipaksa tutup. Peristiwa yang sama terjadi pada bulan April 2006 atas 2 tempat ibadah di Kompleks Seroja Bekasi dan 4 rumah ibadah di Gunung Putri, Bogor. Peristiwa seperti ini terus terjadi, dan terakhir adalah peristiwa penutupan rumah ibadah Gereja Katolik Damai Kristus di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, 23 Nopember 2007, dan gereja-gereja GBKP, GPdI, GKPA dan GKI di Komplek Perumahan Istana Kawaluyaan Bandung Timur, 25 November 2007.

2. Tuntutan penutupan tempat-tempat ibadah tersebut selalu disertai dengan sodoran pernyataan tertulis yang harus ditandangani pimpinan jemaat setempat. Tekanan psikologis selalu terjadi dalam proses penutupan tersebut. Di samping jumlah massa yang cukup banyak, antara 200–600 orang, tekanan psikologis lain adalah teriakan “Allahhu Akbar” dan kata-kata yang bernada mengancam: “hancurkan saja, bakar!” dan ungkapan-ungkapan lain yang senada dengan itu.

3. Alasan penutupan massa terhadap tempat-tempat ibadah tersebut adalah penegakan hukum agama maupun hukum negara. Dari hukum agama, menurut mereka telah terjadi pemurtadan terhadap orang-orang muslim (pindah agama) atau kristenisasi. Sedangkan dasar hukum negara adalah SKB Menag dan Mendagri thn 1969 dan terakhir Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 2006. Menurut mereka telah terjadi penyalahgunaan fungsi bangunan dan tidak ada izin untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai tempat peribadahan atau Gereja. Dengan dasar tersebut, mereka memaksa agar tempat-tempat tersebut ditutup dan jangan digunakan untuk peribadahan.

4. Modus yang digunakan hampir selalu sama: terjadi pengumpulan massa, terutama dari luar kecamatan atau desa lokasi peribadahan tersebut dan di beberapa tempat terlebih dahulu dilakukan semacam Tabliq Akbar atau pertemuan besar di Mesjid atau rumah-rumah tertentu. Sebelum acara tersebut, aparat kecamatan, desa atau kepolisian memberikan peringatan. Jika apparatus tersebut tidak ada, paling tidak Ketua Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RT) membuat pemberitahuan tertulis maupun lisan, bahwa situasi tidak kondusif bagi orang Kristen melakukan ibadah atau himbauan agar peribadahan tidak dilakukan. Dalam kasus tertentu, rombongan kecil lebih dulu melakukan aksi tulis di pintu-pintu rumah ibadah tersebut yang berisi antara lain: dilarang melakukan ibadah, tempat ini illegal, dll.

5. Reaksi yang dilakukan jemaat beragam:
a). pimpinan jemaat diungsikan dan ibadah ditiadakan sampai tiba waktu yang aman;
b). pimpinan jemaat bertahan, karena tempat ibadah itu juga berfungsi sebagai pastori, tempat peribadahan dipindahkan;
c). pimpinan jemaat tidak mau sejak awal melayani pertemuan (tempat itu kemudian disegel oleh massa);
d). pimpinan dan jemaat tetap melakukan ibadah di tempat itu.
Terhadap sikap yang terkahir inilah AGAP/BAP melakukan aksi massal untuk menggagalkan peribadahan tanpa kompromi dan sekaligus memaksa dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan penutupan. Aparatus, baik dari kecamatan, desa, RW/RT atau kepolisian yang pada akhirnya selalu menjadi moderator/pimpinan antara pimpinan jemaat dengan massa senantiasa memberi anjuran untuk mengikuti tuntutan massa demi kerukunan, suasana yang kondusif dan dasar-dasar hukum berupa SKB dan fungsi tempat berdasar IMB.

6. Pimpinan jemaat sebagian memenuhi tuntutan massa AGAP dan menandatangi penutupan tempat peribadahan tersebut, karena memperhitungkan keamanan dan keselamatan warga jemaatnya yang bertempat tinggal di dekat lokasi rumah ibadah. Ada juga pimpinan jemaat yang tidak mau menandatangani dan sampai beberapa hari tetap dicari agar menorehkan tandatangan. Ibadah minggu pada saat itu tidak diperbolehkan, baik di jemaat-jemaat yang bersedia maupun tidak bersedia memenuhi tuntutan massa tersebut. Namun di dua tempat, jemaat melakukan ibadah di halaman gereja, bahkan di jalan umum di sekitar lokasi gereja tersebut.

7. Gereja-gereja tersebut telah berupaya untuk memperoleh izin dari instansi yang berwenang, bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Namun izin yang diharapkan selalu tidak keluar disebabkan persyaratan yang sangat sulit dicapai berdasarkan SKB 1969, apalagi tambahan syarat melalui Perda di lokasi-lokasi tersebut. Jika kesediaan sebagian warga masyarakat telah diperoleh, selalu muncul tandingan untuk menolak, bahkan intimidasi juga terjadi terhadap orang-orang yang telah bersedia menandatangani di beberapa tempat. Didorong keharusan untuk beribadah dan kebutuhan tempat untuk itu, seringkali ditempuh jalan dengan meminta jaminan kepada apparatus desa dan kecamatan, termasuk kepolisian. Untuk itu, pimpinan jemaat tidak pernah lupa untuk membuat anggaran yang secukupnya. Namun, zaman telah berubah, jaminan yang demikian, terutama dari apparatus pemerintahan tidak lagi memiliki gereget. Reformasi telah dengan sendirinya meruntuhkan seluruh wibawa pejabat hingga titik yang paling nadir. Kelompok-kelompok kepentingan muncul di tengah masyarakat dan jauh lebih disegani, kalau tidak ditakuti.

8. Hingga saat ini, pimpinan jemaat di lokasi-lokasi tersebut masih berupaya melakukan pendekatan ke pelbagai pihak, agar mereka kembali beribadah seperti sediakala. Ada yang tetap sabar dengan status quo, dalam realitas yang berpengharapan, ada yang tetap menjalankan ibadah di tempat terbuka, sebagai manifestasi hak asasi. Keseluruhan sikap itu tetaplah bermuara pada yang satu: ibadah di tempat yang dapat diraih, tanpa syarat apapun. Mesjid yang bebas, gereja yang bebas, vihara yang bebas, pura yang bebas, klenteng yang bebas, di Negara yang bebas: Indonesia.

9. Sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9/2006 dan no 8/2006, 21 Maret 2006, beberapa rumah ibadah masih mengalami teror dan upaya penutupan. Sementara itu, beberapa jemaat, hingga kini masih belum bisa melaksanakan ibadah di rumah ibadah yang ada, dengan alasan IMB rumah ibadah tidak ada. Mereka harus mengadakan ibadah di tempat yang sangat jauh dari lokasi tempat mereka semula mengadakan ibadah, dengan membayar biaya sewa yang sangat mahal, antara lain: Gekindo Jatimulya, Bekasi, HKBP Jatimulya, Bekasi, GPdI Jatimulya, Bekasi, GKI Cileduk, Banten, GPdI Subang, GKP Rancaecek, GKP Cimahi, GKP Ketapang, dll

10. Beberapa jemaat yang dengan terpaksa melaksanakan rumah ibadah di rumah/ruko, karena izin mendirikan gedung gereja sulit diperoleh juga mengalami kesulitan dan hingga kini tidak dapat melaksanakan ibadah.

11. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan semakin terancamnya sendi kebangsaan kita. Toleransi, yang menjadi sendi dasar kehidupan bersama dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kini digugat oleh proses-proses yang sangat menguatirkan. Dan hal ini, bila dibiarkan terus, akan menghilangkan kebebasan berkeyakinan, yang sepenuhnya dijamin oleh Deklarasi HAM dan UUD 1945 hasil amandemen. Dan yang paling banyak (dan terbiasa?) mengalami tindak kekerasan dari kelompok-kelompok yang menggugat toleransi ini adalah gereja, dengan maraknya penutupan rumah ibadah.

12. Dari berbagai aksi penutupan rumah ibadah tersebut, kita mencermati masalah serius untuk disikapi bersama, yakni adanya politik pembiaran oleh negara dan aparat keamanan. Bahkan yang lebih tragis lagi, di beberapa tempat terkesan aksi ini didukung oleh aparat keamanan dengan alasan pengalihan fungsi bangunan dari rumah tinggal ke rumah ibadah. Hal ini terlihat misalnya sangat nyata dalam beberapa kali peristiwa yang terjadi di Bandung sepanjang tahun 2005. Yang terakhir adalah apa yang dialami oleh jemaat GSJA Gading Tututkan, Bandung, yang disertai dengan penganiayaan terhadap ibu gembala jemaat tersebut, 3 Juni 2007 lalu.

13. Aksi-aksi penutupan gereja selalu terjadi dengan alasan mayoritas penduduk sekitar beragama Islam dan dengan alasan demokrasi meminta warga gereja menghargai keinginan mayoritas. Era reformasi ini memang menjanjikan kebebasan, kemerdekaan mengeluarkan pendapat atas dasar demokrasi. Tetapi demokrasi kalau salah dimaknai hanya sebagai adu kekuatan dan persoalan mayoritas, tanpa penghargaan terhadap hak-hak setiap individu bukanlah demokrasi. Demokrasi yang dimaknai sebagai adu kekuatan mayoritas terhadap minoritas, sehingga kaum minoritas semakin merasa terpinggirkan dan tercabik hak-haknya bukanlah demokrasi yang sesungguhnya.

14. Kalau kita amati berbagai aksi penutupan gereja yang mulai marak (kembali) sejak 2005, alasan penutupan oleh sekelompok massa terhadap tempat-tempat ibadah tersebut adalah penegakan hukum agama maupun hukum negara. Dari hukum agama, menurut mereka telah terjadi pemurtadan terhadap orang-orang muslim (pindah agama) atau kristenisasi. Rumah ibadah tersebut, menurut mereka, telah dijadikan sebagai pusat kristenisasi, sesuatu alasan yang mengada-ada. Sedangkan dasar hukum negara, menurut mereka, adalah SKB 1969 dan terakhir PBM 2006. Menurut mereka telah terjadi penyalahgunaan fungsi bangunan dan tidak ada izin untuk menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai tempat peribadahan atau Gereja. Dengan dasar tersebut, mereka memaksa agar tempat-tempat tersebut ditutup dan jangan digunakan untuk peribadahan.
Hal ini sungguh-sungguh menguatirkan. Karena, kalau pun seandainya hal itu benar, mengapa mereka mengambil alih tugas negara, dan aparat negara membiarkannya? Kalau benar bahwa penggunaan rumah-rumah ibadah itu telah melanggar aturan, mengapakah bukan aparat negara yang bertindak? Dan mestinya diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sudah seharusnya negara menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjamin ditegakkannya hak-hak azasi manusia, termasuk kebebasan beribadah (cf Pasal 28 UUD 1945). Oleh karenanya, seandainya sebuah umat belum memiliki rumah ibadah, adalah tugas negara untuk memfasilitasi agar umat tersebut dapat memiliki rumah ibadah, bukan malah sebaliknya, mempersulit untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah.

15. Tentu saja negeri yang kacau, main hakim sendiri dan hopeless bukanlah sebuah potret yang berdiri sendiri. Potret buram itu tidak berdiri di kanvas yang hampa. Negara yang tak berdaya adalah juga cermin dari masyarakat yang gagal. Dan masyarakat yang gagal adalah hasil dari kegagalan agama-agama menjalankan misinya untuk menyelamatkan kehidupan. Kegagalan tersebut adalah juga gambaran dari agama yang mengalami disfungsi. Memang kasat mata agama-agama masih tampak ada. Ada ritual keagamaan yang mengharubirukan. Dan ada warga masing-masing agama yang masih setia menghadiri ritual keagamaan. Namun kalau kita telusuri lebih jauh, jangan-jangan aktivitas itu hanyalah fungsi minimalis agama. Sebaliknya fungsi transformatif agama yang historis untuk membebaskan dan membawa damai masih tetap menjadi retorika. Dengan kata lain respons agama masih sekadar pada kulit dan daun, belum sampai ke akar masalah masyarakat. Ini berlaku baik bagi yang melakukan aksi penutupan rumah ibadah maupun bagi mereka yang mengalami rumah ibadahnya ditutup.

16. Dalam kerangka ini perlu dipikirkan beberapa agenda ke depan: Pertama, mendesak pemerintah agar mengambil sikap tegas dalam menjamin kebebasan beragama (+beribadah) yang merupakan hak paling azasi setiap orang. Kedua, mendesak agar aparat keamanan mengambil tindakan tegas terhadap aksi-aksi sekelompok kalangan yang mengambil cara-cara kekerasan dan main hakim sendiri. Ketiga, mendorong DPR untuk lebih aktif mengambil hak inisiatif, dengan mengajukan produk hukum yang menjamin kebebasan beragama (+beribadah). Keempat, perlunya kampanye dan pendidikan untuk hidup bersama di tengah-tengah masyarakat majemuk, yakni kesediaan untuk menerima dan menghargai keragaman pandangan dan keyakinan. Kelima, perlunya mereposisi bentuk-bentuk kehadiran gereja yang lebih bersahabat bagi lingkungan, termasuk juga dalam rupa penggunaan satu gedung gereja secara bersama oleh beberapa gereja yang berbeda.

Oleh: Pdt. Gomar Gultom (SE Bidang Diakonia, 2004-2009)
Data dari Bidang Diakonia PGI, 2007.

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

 

Arsip Blog

Konsultasi Teologi

VIDEO

Entri Populer