SETARA Institute adalah organisasi perhimpunan yang didirikan oleh 28 individu yang memiliki cita-cita mewujudkan masyarakat setara. Salah satu perhatian utama SETARA Institute adalah turut serta memastikan penghapusan intoleransi dan diskriminasi agama/ keyakinan di Indonesia.
Jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan merupakan hak fundamental negara yang dijamin oleh Konstitusi Republik Indonesia, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. Sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan menuntut negara untuk menjamin kebebasan itu dan menghukum setiap orang yang mengganggu jaminan kebebasan tersebut.
Derajat keberhasilan negara dalam pemenuhan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan diukur dengan dua cara: pertama, negara harus menahan diri atau tidak mengambil tindakan (abstain) yang dapat mengganggu implementasi hak-hak seseorang atau sekelompok orang, sehingga prinsip kewajiban ini bersifat negatif (negative obligation). Sedangkan kedua, untuk melindungi, negara melindungi hak-hak asasi manusia dari ancaman atau tindakan pihak ketiga (non-state) yang juga dikenal sebagai kewajiban positif (positive obligation). Kewajiban melindungi memerlukan peranan negara yang secara khusus tertuju pada kelompok yang terdiskriminasi, yakni kelompok minoritas agama/ keyakinan, namun secara umum untuk memastikan kebebasan kelompok-kelompok ini tidak dilanggar oleh pihak ketiga.
Namun demikian, dalam praktik Indonesia, negara justru hadir dan turut campur dalam segala urusan agama. Tapi negara absen dan tidak berdaya menjangkau dan menghakimi para pelaku intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan. Bahkan melalui berbagai produk hukum, negara justru mensponsori intoleransi dan diskriminasi. Negara terus membiarkan berbagai pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan menyasar kelompok agama minoritas dan terpinggirkan.
Pembiaran negara yang paling nampak adalah sikap negara yang terus menerus menebalkan impunitas terhadap organisasi-organisasi Islam radikal, padahal nyata-nyata, dalam banyak kasus, mereka adalah aktor kekerasan. Tidak hanya membiarkan, sejumlah elemen negara, dalam berbagai bentuk dan cara, bahkan terus menerus mengakomodasi secara politik kelompok-kelompok ini.
SETARA Institute melakukan riset tentang radikalisme agama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Jawa Barat untuk tujuan menyajikan wajah-wajah organisasi Islam radikal yang menurut data berbagai laporan kondisi kebebasan beragama/ berkeyakinan dan data riset ini gemar mengganggu jaminan kebebasan beragama/ berkeyakinan. Dengan mengenali organisasi-organisasi Islam radikal, diharapkan sejumlah langkah dapat dilakukan oleh negara untuk menghapus intoleransi dan diskriminasi agama/ keyakinan. Menegakkan hukum bagi para pelaku kekerasan, intoleransi, dan diskriminasi dan melakukan deradikalisasi pandangan, prilaku dan orientasi keagamaan melalui kanal politik dan ekonomi adalah rekomendasi utama penelitian ini.
0 comments:
Post a Comment